
Tanjungpinang - Sebagian lahan bekas tambang di Provinsi Kepulauan
Riau akan dijadikan kawasan hutan lindung, kata Kepala Badan Perencanan
Pembangunan Daerah Kepulauan Riau, Suhajar Dewantoro.
"Kepulauan Riau masih kekurangan kawasan hutan lindung," kata Suhajar
kepada pers di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.
Dia mengemukakan, beberapa kawasan bekas penambangan bauksit di Pulau
Bintan (Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang), penambangan timah di
Karimun dan Lingga, lebih baik dimanfaatkan menjadi kawasan hutan
lindung.
Karena bila dibiarkan hanya akan menjadi tanah tandus yang tidak berguna bagi masyarakat luas, ujarnya.
Namun beberapa lahan bekas penambangan juga dapat dimanfaatkan
sebagai sumber air bersih bagi masyarakat, seperti Kolong Amoi,
Kabupaten Karimun. Sumber air bersih di Kolong Amoi tidak memiliki zat
yang berbahaya bagi masyarakat.
"Beberapa lahan bekas tambang yang tidak berguna bagi masyarakat, bila memungkinkan akan dijadikan hutan lindung," ujarnya.
Penetapan lahan bekas tambang menjadi kawasan hutan lindung akan
dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini tim padu serasi Kementerian
Kehutanan masih melakukan survei terhadap kawasan hutan lindung dan
lahan bekas penambangan di Kepulauan Riau.
"Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam melaksanakan rencana tersebut," katanya.
Suhajar mengimbau semua elemen masyarakat di Kepulauan Riau menjaga
hutan lindung yang berfungsi mencegah terjadinya banjir, erosi dan
penyangga air.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar